Sebenarnyadalam agama islam Haram jika istri asal gugat cerai, tapi juga dibolehkan istri gugat cerai suami dengan alasan 7 hal ini. A. Hukum Asal Wanita Gugat Cerai Adalah Haram Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, diantaranya, Dari Tsauban radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Sesuaidengan PP No. 45 Tahun 1990, bagi anda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik PNS di Kepolisian, TNI maupun PNS di instansi lainnya dan berkeinginan untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke Pengadilan Agama, diharuskan untuk memperoleh surat izin cerai terlebih dahulu dari atasan.
HUKUMISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI (KHULU') Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan hal ini, diantaranya, Dari Tsauban radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
Bermaksudmengajukan Gugat Cerai kepada suami saya : Alan Budi Santoso, SE bin Kademo, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Staf Ahli Fraksi PDIP di DPRD Kab. Majapahit, tempat tinggal di Kelurahan Airlangga RT.005 Kecamatan Majapahit Kabupaten Mataram, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Menjawabpertanyaan Anda, informasi mengenai pemotongan gaji suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila menceraikan istrinya yang juga PNS adalah benar. Hal tersebut diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ("PP 10/1983") sebagaimana telah diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990 .
. BerandaKlinikKeluargaAkibat Hukum Jika PN...KeluargaAkibat Hukum Jika PN...KeluargaJumat, 24 Februari 2012Saya dan istri adalah sesama PNS dan telah menikah selama 4 tahun dan dikaruniai anak berumur 3 tahun. Kini saya berencana akan menggugat cerai istri karena ketidakcocokan dalam rumah tangga. Yang saya tanyakan, bagaimana dengan gaji saya dan istri? Saya dengar apabila PNS bercerai maka gaji PNS saya akan dipotong dan diberikan pada istri, benarkah itu? Padahal kami sesama PNS dan istri sebagai PNS juga memiliki pemasukan tetap sendiri, masakan gaji tetap dipotong? Mohon bantuannya, terima Kami turut prihatin atas masalah rumah tangga Anda. Idealnya suatu perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Oleh karena itu, kami sarankan Anda lakukan upaya-upaya menyelesaikan permasalahan Anda dengan Istri Anda tanpa melalui pertanyaan Anda, informasi mengenai pemotongan gaji suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil PNS bila menceraikan istrinya yang juga PNS adalah benar. Hal tersebut diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil “PP 10/1983” sebagaimana telah diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990. Pasal 8 ayat 1 PP 10/1983 menyatakan ”apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.” Jadi kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul bila perceraian adalah atas kehendak suami. Dalam hal ini, Anda dianggap sebagai pihak yang menghendaki perceraian, karena Andalah yang berencana menggugat cerai Istri Anda. Padahal “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya” lihat Pasal 8 ayat [5] PP 10/1983.Lebih lanjut Pasal 8 ayat 2 PP 10/1983 menyatakan “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.” Jadi, bila Anda menggugat cerai Istri Anda, maka sepertiga dari gaji Anda sebagai PNS akan dibagi untuk menghidupi Istri Anda. Selain itu, Anda juga harus membagi sepertiga gaji Anda untuk menghidupi Anak Anda. Sedangkan, Anda hanya berhak menerima sepertiga dari gaji Anda sebagai PNS, karena duapertiga gaji Anda harus diberikan kepada bekas Istri dan Anak tambahan, ketentuan Pasal 8 ayat 7 PP 10/1983 menyatakan bahwa “Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.” Jadi, kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji Anda kepada Istri Anda akan hapus bila Istri Anda kawin lagi dengan orang lain. Baca juga artikel Hak Isteri atas Gaji Suami Gaji Pokok atau Penghasilan?2. Kewajiban untuk memberikan sebagian dari gaji Anda kepada bekas Istri Anda tetap ada walaupun Istri Anda juga menerima gaji sebagai pemasukan tetap. Hal ini merupakan kewajiban yang diatur secara tegas di dalam peraturan jawaban dari kami, semoga membantuDasar hukum1. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;2. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Tags
LAMPUNG - Angka perceraian di Lampung sepanjang tahun 2018 menunjukkan tren peningkatan. Termasuk yang melibatkan pegawai negeri sipil PNS. Uniknya, PNS perempuan cenderung sebagai pihak yang dominan mengajukan peceraian di pengadilan. Dominasi kaum hawa yang berprofesi sebagai PNS dalam menggugat cerai, terlihat dari data- data yang dihimpun Tribun Lampung, sepekan terakhir. Baca Kronologi Hakim di Lampung Digerebek Diduga Selingkuh Bersama Dua Wanita di Rumah Dinas Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M Umar, mengatakan, PNS yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama berarti telah mendapat persetujuan dan rekomendasi Pemkot Bandar Lampung. "Kami sebatas berikan rekomendasi. Ada di antara mereka yang rujuk lagi, ada yang berakhir cerai," katanya. Umar mengakui pengajuan gugatan cerai di lingkungan PNS Kota Balam didominasi oleh kaum perempuan. Alasan dan faktor pemicunya antara lain, adanya pihak ketiga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT, dan faktor ketidakcocokan. Baca Cerita Calon Jemaah Umrah Asal Lampung Jadi Korban Penipuan, Terkatung-katung di Jakarta 14 Hari "Kebanyakan perempuan yang menggugat. Alasannya beragam, ada juga faktor emosional. Ya, namanya orang mau cerai, pasti mereka emosional," jelasnya. Terpisah, Is 29, nama samaran, PNS perempuan di lingkungan Pemprov Lampung, mengaku melayangkan gugatan cerai karena suaminya telah berselingkuh. Perselingkuhan itu berujung ketidakharmonisan biduk rumah tangga pasangan tersebut. Is akhirnya memutuskan bercerai pada awal 2018 lalu. Ia mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Tanjung Karang, Bandar Lampung. BACA KELANJUTANNYA DISINI >>>
Dipublikasikan oleh Admin pada on 26 Januari 2022. JANGAN ABAI!, PNS Yang Ingin Bercerai Wajib Lapor Atasan Muara Teweh PNS merupakan tokoh pelayanan publik yang lumayan menjadi sorotan masyarakat. Menjadi PNS memiliki hak dan kewajiban serta hukum yang mengikat, begitu pula dengan masalah menggugat perceraian baik itu dari pihak suami maupun istri yang menggugat. Dari tahun ketahun PNS masih banyak yang menggugat perceraian dan berkonsultasi mencari informasi mengenai pendaftaran persidangan gugat cerai. Ada beberapa kewajiban bagi PNS sebelum ingin menggugat yaitu melaporkan perceraian tersebut ke atasan. Secara lebih detail, izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam peraturan Pemerintah Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990. Peraturan ini tentunya menjadi pedoman bagi setiap PNS apabila yang bersangkutan akan atau sedang menjalani perceraian. Dalam Pasal 3 ayat 1 telah disebutkan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau mendapat surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang bertindak sebagai penggugat, maka wajib memperoleh izin melakukan perceraian terlebih dahulu, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat, maka wajib memperoleh surat keterangan untuk melakukan perceraian. Pengajuan izin melakukan perceraian dilakukan dengan permohonan secara tertulis yang di tujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui surat hierarkis atasan PNS yang bersangkutan. Bagi PNS yang bekedudukan sebagai suami/istri yang menerima gugatan perceraian dari pasangannya, wajib memberitahukan adanya gugatan tercebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya eman hari kerja setelah menerima gugatan perceraian yang sudah dijelaskan pada PP No. 45 tahun 1990 pasal 3 ayat 2. Setiap PNS yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana disebut dalam pasal 3 ayat 1 PP No. 45 Tahun 1990 atau tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian dapat dijatuhi hukuman berat berdasarkan peraturan disiplin PNS yang berlaku yaitu PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang juga diatur dalam PP No. 45 Tahun 1990. Bagaimana dengan status CPNS?, walaupun CPNS tidak sama dengan PNS, karena untuk menjadi PNS, CPNS harus diangkat terlebih dahulu menjadi PNS. Namun, ketentuan perceraian harus dengan izin atasan juga berlaku bagi CPNS sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 huruf a angka 1 PP. 10 Tahun 1983 yang sudah diperbarui PP No. 45 Tahun 1990. “Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, meliputi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.”aes
Untuk istri yang hendak melakukan gugat cerai suami PNS pegawai negeri sipil. Ada baiknya jika Anda simak penjelasan berikut terlebih dahulu. Dengan demikian Anda pun akan mengerti dan paham apa hak dan kewajiban sesuai aturan yang dasarnya jika melihat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, dapat dinyatakan bahwa setiap istri berhak melakukan gugat cerai kepada suaminya. Baik suaminya itu berstatus PNS atau hanya itu, bahkan dalam agama Islam pun yang menyatakan ikrar perceraian ada pada suami. Tetap memberikan peluang bagi istri untuk melakukan gugat cerai terhadap tetapi hak apa saja kiranya yang bisa didapatkan istri setelah menggugat cerai suaminya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya jika Anda simak penjelasan atau studi kasus berikut terlebih yang menggugat ceraiDalam sebuah studi kasus ada seorang suami PNS yang melakukan cerai talak pada istrinya. Dari tindakannya tersebut, tentunya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukannya pada mantan istri. Berikut penjelasannyaBerdasarkan hukum Islam Jika melihat pada hukum Islam, apabila suami menjatuhi talak pada istrinya tentunya ia tetap harus memberikan nafkah serta kiswah pada istrinya yang dilakukan selama masa iddah. Terkecuali untuk istri yang dijatuhi talak ba’in yaitu talak yang tidak dapat rujuk. Terkecuali pihak istri telah menikah dengan orang lain terlebih suami pada mantan istri berdasarkan hukum itu, jika dilihat dari aturan hukum negara, kewajiban suami apabila dirinya telah melakukan cerai talak pada istri telah diatur pada Pasal 41 UU Perkawinan yang mana kewajiban tersebut akan ditentukan oleh pihak ada pula aturan lainnya yang dibuat lebih khusus bagi para PNS. Kewajibannya setelah menceraikan istri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun aturan tersebut, dinyatakan bahwa bagi suami PNS yang mengajukan cerai talak atau menggugat cerai wajib untuk menyerahkan sebagian gajinya bagi anak dan tersebut dilakukan dengan jumlah ⅓ satu pertiga untuk masing-masingnya. Untuk dirinya ⅓ satu pertiga, untuk istrinya ⅓ satu pertiga dan begitu pun untuk anak-anaknya dalam jumlah yang jika pasangan tersebut belum memiliki anak kewajibani untuk menafkahi mantan istrinya itu berada dalam jumlah yang sama dengan dirinya. Dalam hal ini ½ setengah bagian untuk dirinya dan ½ setengah lagi untuk penjelasan di bagian atas tadi dapat Anda lihat bahwa kewajiban tersebut hanya berlaku apabila pihak yang melakukan gugat cerai atau cerai talak adalah suami. Lantas bagaimana jika gugat cerai suami pns dilakukan oleh pihak istri?Jadi apabila pihak istri yang melakukan gugat cerai tentunya tidak ada kewajiban bagi pihak mantan suami untuk memberikan nafkah atau pembagian penghasilan hanya itu, pihak suami juga tidak wajib memberikan nafkah bagi mantan istri. Hal tersebut terjadi apabila perceraian disebabkan oleh beberapa alasan khusus, seperti halnya Istri melakukan zinaIstri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, entah itu secara lahir atau bahkan batin pada menjadi sosok pemadat, pemabuk serta penjudi yang tidak dapat disembuhkanIstri meninggalkan suami tanpa izin atau bahkan tanpa adanya alasan yang jelas dan hal tersebut berada di luar batas juga Berapa Biaya yang Dikeluarkan Untuk Perceraian?Jangka waktu pemberian nafkah bagi mantan istri PNS Untuk jangka waktu dari pemberian nafkah bagi mantan istri tersebut akan berlaku selama pihak istri belum menikah kembali. Sementara itu, jika istri menikah lagi, maka kewajiban tersebut pun berhenti sampai saat kata lain, kewajiban mantan suami untuk menafkahi mantan istri dalam jumlah ⅓ atau pun ½ dari gajinya tersebut hanya berlaku apabila istrinya belum menikah merujuk pada aturan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam KHI, mantan suami dinyatakan wajib untuk memberikan nafkah dan juga kiswah pada mantan istrinya selama masa itu, khusus bagi PNS mereka juga harus menuruti aturan negara. Dalam hal ini mereka harus memberikan nafkah dalam waktu yang tidak bisa ditentukan. Bahkan menunggu hingga pihak mantan istri menikah tetapi untuk praktiknya itu sendiri hal tersebut umumnya ditentukan oleh pihak pengadilan. Hakim akan melihat fakta-fakta pada saat perkara perceraian diceraikan. Ini misalnya terlihat pada perkara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/ AG/ perkara tersebut, seorang PNS pria mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya di pengadilan agama. Sejak awal permohonan, sang suami memang tidak menyebutkan akan membagi gajinya kepada istrinya. Suami beralasan bahwa istrinya tidak berhak mendapatkan potongan gajinya karena istrinya dianggap nusyuz alias istri juga di persidangan tidak spesifik mengajukan tuntutan pemotongan gaji suaminya yang PNS itu. Alhasil hakim pengadilan agama hanya memutuskan bahwa mantan suami hanya berkewajiban memberikan nafkah selama masa iddah. Selain itu, hakim juga menghukum suami memberikan nafkah terutang kepada mantan istrinya. Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung menguatkan putusan pada kasus di bagian atas tadi, dapat Anda lihat bahwa aturan mengenai jumlah atau lamanya pemberian nafkah tersebut tidak sesuai dengan aturan Disiplin PNS. Hal tersebut disesuaikan dengan aturan undang-undang perkawinan secara umum dan juga keputusan hakim yang sifatnya kiranya penjelasan singkat mengenai hak dan kewajiban dari suami atau bahkan istri yang melakukan gugat cerai suami juga Syarat & Prosedur Perceraian PNSAnda butuh konsultasi atau jasa hukum keluarga untuk mengurus masalah perceraian? Anda dapat menghubungi IHW Lawyer di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya atau info untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 Pegawai Negeri Sipil PNS yang akan melakukan perceraian, baik pria atau wanita wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. Setelah memperoleh izin tertulis tersebut, ia harus mengajukan gugatan perceraian melalui pengadilan setempat. PNS baik pria atau wanita yang melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat, wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya melalui saluran hirarki kepada pejabat untuk mendapatkan surat keterangan. Dalam waktu selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian yang dibuat. Kemudian, suami istri yang akan melakukan perceraian dan keduanya berkedudukan sebagai PNS dalam satu lingkungan departemen/instansi yang sama atau berbeda, masing-masing PNS wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. "Tata cara penyampaian surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian dari suami/istri tersebut dilaksanakan sebagaimana halnya penyampaian surat permintaan izin perceraian," tulus SE Nomor 48/1990 dikutip CNBC Indonesia, Selasa 23/3/2021. Selanjutnya pejabat harus memberikan surat keterangan untuk melakukan perceraian kepada setiap PNS yang menyampaikan surat pemberitahuan adanya gugatan. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan pejabat tidak juga menetapkan keputusan yang sifatnya tidak mengabulkan atau menolak permintaan izin untuk melakukan perceraian kepada PNS yang bersangkutan, maka dalam hal demikian pejabat tersebut dianggap telah menolak permintaan izin perceraian yang disampaikan oleh PNS bawahannya. "Apabila usaha untuk merukunkan kembali tidak berhasil dan perceraian itu terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya," tulis SE Nomor 48/1990. Selanjutnya PNS yang diwajibkan menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya, wajib membuat pernyataan tertulis. Pun, meskipun perceraian terjadi atas kehendak istri yang bersangkutan, haknya atas bagian gaji untuk bekas istri tetap diberikan apabila ternyata alasan istri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman, dan sebagainya. "Yang dimaksud dengan gaji adalah penghasilan yang diterima oleh suami dan tidak terbatas pada penghasilan suami pada waktu terjadinya perceraian." Dengan demikian, bendaharawan gaji wajib menyerahkan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas istri dan anak-anaknya sebagai akibat terjadinya perceraian, tanpa lebih dahulu menunggu pengambilan gaji dari PNS bekas suami yang telah menceraikannya. Bekas istri dapat mengambil bagian gaji yang menjadi haknya secara langsung dari bendaharawan gaji, dengan surat kuasa atau dapat meminta untuk dikirimkan kepadanya. Apabila ada gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri dan setelah dilakukan upaya merukunkan kembali oleh pejabat tidak berhasil, maka proses pemberian izin agar diselesaikan secepatnya mematuhi dan sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang telah ditentukan.
Izin cerai utamanya bagi yang berstatus sebagai PNS Pegawai Negeri Sipil memiliki prosedur tersendiri. Izin cerai PNS nyatanya tidak mudah karena dalam prosesnya, negara ikut terlibat dalam mengatur hal yang bersifat privasi hajat hidup PNS ditanggung oleh negara, maka negara dirasa perlu mengatur dan mengadakan supervisi dalam kehidupan pribadi sang abdi aturannya, PNS diikat oleh berbagai regulasi karena urusan PNS menjadi urusan negara pula. Olehnya, ada beberapa aturan yang mengatur ihwal izin perkawinan hingga perceraian seorang PNS di Indonesia. Khusus untuk kasus perceraian yang dialami oleh seorang PNS, PNS bersangkutan wajib mengajukan izin. Simak penjelasannyaApa Itu Izin Cerai PNSIzin cerai pns adalah izin yang diajukan oleh aparatur yang berstatus sebagai PNS untuk meminta persetujuan perceraian dari atasan atau pejabat yang bersangkutan sesuai hierarki lingkungan tersebut termuat secara implisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PP No. 10/1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PP No. 45/1990.Apakah Seorang PNS Wajib Memiliki Izin Perceraian Sebelum Menceraikan PasangannyaSeorang PNS wajib mengajukan izin perceraian kepada atasan ataupun pejabat sesuai tingkatan hierarki di tempat satuan kerjanya. Dalam Pasal 3 PP No. 10/1983, izin perceraian pns wajib diajukan secara tertulis dan memuat alasan-alasan mengenai dasar permintaan pengajuan perceraian pada Pasal 3 PP No. 10/1983 jo PP No. 45/1990 memberikan ketentuan tambahan bahwa PNS baik berposisi sebagai tergugat maupun penggugat sama-sama wajib mengajukan izin Adanya Surat Rekomendasi Cerai Dalam perceraian PNSManfaat adanya surat rekomendasi cerai dari atasan atau pejabat struktural sebagai prosedur dalam izin cerai PNS adalah bahwa PNS yang bersangkutan dapat memiliki rentang waktu yang cukup untuk memikirkan keputusannya dalam PP No. 10/1983, rentang waktu dalam mengeluarkan surat rekomendasi cerai adalah selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak permintaan izin perceraian tersebut diterima oleh pejabat yang Alasan yang Bisa Digunakan Dalam Izin Cerai PNSAlasan-alasan jelas yang dipertimbangkan dalam izin cerai PNS, diantaranya adalahPasangan melakukan perzinahan;Pasangan melakukan penganiayaan berat baik lahir maupun batin;Pasangan merupakan pemabuk, penjudi, pemadat dan sukar disembuhkan;Meninggalkan pasangan tanpa alasan yang jelas selama 2 tahun berturut-turut;Pasangan dijatuhi hukuman penjara dengan masa tahanan 5 tahun ke Hukum yang Mengatur Izin Cerai PNSBeberapa aturan hukum yang menjadi dasar dalam pengaturan izin cerai PNS, diantaranya;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Mengurus Surat Izin Cerai PNSSebelum mengajukan dokumen cerai ke pengadilan, PNS wajib mengurus surat izin cerainya terlebih dahulu yang memiliki syarat antara lainPNS yang melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai penggugat wajib mengajukan surat izin cerai secara tertulis dari atasan atau pejabat yang memiliki kedudukan hierarkis lebih tinggi di tempat satuan kerjanya. Setelah mendapatkan izin maka proses perceraian bisa kemudian diajukan ke yang berkedudukan sebagai tergugat wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan cerai dari pasangannya kepada atasan atau pejabat yang memiliki kedudukan hierarkis untuk mendapatkan surat keterangan selambat-lambatnya 6 hari yang sama-sama berstatus PNS dan mengajukan permohonan surat izin cerai dan mendapatkan surat keterangan atau surat izin terlebih dahulu dari izin diajukan secara tertulis kepada atasan atau pejabat dengan memuat alasan-alasan yang jelas seperti alasan perceraian karena pasangan terbukti melakukan perzinahan, pasangan melakukan perbuatan judi maupun mabuk-mabukan, pasangan melakukan penganiayaan, dan atasan atau pejabat yang menerima surat izin perceraian wajib melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menerima surat izin cerai, salah satunya melakukan upaya merukunkan kembali kedua belah pihak dan memanggil atau meminta keterangan dari pihak yang atasan atau pejabat tidak berhasil mendamaikan atau merukunkan kembali ke dua belah pihak, maka proses pemberian izin dilaksanakan secepatnya sesuai jangka waktu yang Mengurus Izin Cerai PNSBerikut prosedur mengurus izin cerai PNS adalahMengajukan permohonan izin cerai secara tertulis kepada atasan atau pejabat struktural yang didisposisi dari pejabat eselon ke pejabat eselon yang proses pengajuan permohonan telah selesai, PNS tersebut akan mendapatkan surat izin cerai yang ditandatangani oleh Kepala Daerah. Sedangkan untuk PNS yang berkedudukan sebagai tergugat, permohonan yang diajukan adalah permohonan surat keterangan untuk melakukan perceraian/surat pemberitahuan adanya gugatan cerai yang dapat ditandatangani oleh Sekretaris surat izin cerai PNS merupakan persyaratan administratif sebelum PNS melanjutkan kasus perceraiannya ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Surat Rekomendasi Cerai Dari AtasanContoh surat izin cerai bagi PNS sesuai Lampiran Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipilsurat rekomendasi cerai dari atasanLihat selengkapnya di Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
istri pns gugat cerai suami swasta